RSS Feed

Tugas Kesehatan Mental

Posted by Unknown Label:



Kesehatan Mental
Dampak kekerasan seksual pada anak usia dini dan pencegahannya


Nama   : assilva brena zollyta
Npm     : 11513447
Kelas    : 2PA08

BAB I
PENDAHULUAN
Belakangan ini semakin banyak fenomena kekerasan seksual yang dialami oleh anak usia dini. Pelecehan seksual merupakan perilaku atau tindakan yang menganggu  melecehkan dan tidak diundang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harga diri orang yang diganggunya.  Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri, kejahatan seksual akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
Di Indonesia kasus kekerasan seksual  setiap tahun mengalami peningkatan, korbanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Dan yang lebih tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga sendiri.
Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) yang diketuai oleh  Arist Merdeka Sirait mengangkat wacana “Darurat Nasional Kekerasan Seksual Pada Anak” dia mengatakan perang terhadap kekerasan seksual pada anak.
Kejahatan seksual bagi korbanya adalah kejahatan yang dilakukan seumur hidup, dimana korbanya mengalami trauma yang berkepanjangan apa lagi yang jadi korbanya adalah anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa.
Masyarakat Indonesia yang dulu dikenal sebagai penduduk yang ramah, sopan, dan memiliki budaya yang diakui dunia kini sudah terkikis, dengan makin banyaknya kekerasan, pemerkosaan, konflik dengan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama, ras, budaya dan suku.
            Dari rentetan kejadian kekerasan seksual tersebut, apakah sudah sedemikian rendahnya moral dan etika serta norma bangsa ini, masyarakat sudah tidak merasakan kenyamanan dan keamanan di lingkunganya sendiri kerana bahaya kriminalitas sudah mengancam, bahkan lingkungan keluarga yang sebagai sandaran hidup sudah mulai tidak aman lagi. pemerintah sebagai pemangku kebijakan seolah tidak berdaya menghadapi masyarakatnya  yang sudah krisis moral, pemerintah seakan-akan membiarkan para pelaku kejahanan seksual dihukum dengan hukuman yang ringan dan tidak adanya solusi untuk menghindari  kejadian tersebut terulang kembali.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian kekrasan seksual pada anak
Pengertian kekerasan seksual pada anak mengacu pada kegiatan melibatkan anak dalam kegiatan seksual, sementara anak tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan. Aktivitas seksual antara anak dengan orang dewasa atau anak lain, bertujuan untuk mendapatkan kepuasan bagi pelaku. Termasuk dalam kegiatan ini adalah prostitusi atau pornografi, pemaksaan melihat kegiatan seksual, memperlihatkan kemaluan untuk tujuan kepuasan dan stimulasi seksual, perabaan, dan pemaksaan terhadap anak. Ini menjadi salah satu problem sosial besar di masyarakat modern. Kekerasan seksual, biasanya tidak terjadi selama delapan belas bulan pertama kehidupan, walaupun ada juga kasus terjadi ketika anak berusia enam bulan. Berdasarkan usia korban, kasus kekerasan seksual terbanyak terjadi pada usia 6-12 tahun (33%) dan terendah usia 0-5 tahun (7,7%).
Kekerasan adalah hal yang bersifat atau berciri keras yaitu perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain atau paksaan. Secara spesifik yang dimaksud kekerasan seksual adalah suatu prilaku seksual deviatif atau menyimpang, merugikan korban dan merusak kedamaian di masyarakat.
Kekerasan Seksual adalah praktek seks yang dinilai menyimpang yang artinya praktek hubungan seksual yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan, bertentangan dengan ajaran dan nilai – nilai agama serta melanggar hukum yang berlaku. Kekerasan ditunjukan untuk membuktikan bahwa pelakunya memiliki kekuatan, baik fisik maupun non fisik. Dan kekuatannya dapat dijadikan alat untuk melakukan usaha-usaha jahatnya. Kekerasan bisa terjadi kapan saja, dimana saja, dalam hal apa saja, bahkan kekerasan bisa terjadi didalam keluarga, tetangga atau lingkungan sekitar.
Bentuk kekerasan berbagai macam bisa dalam bentuk perkataan maupun perbuatannya, Seperti yang di ungkapkan oleh Adelmann Robert J (1997:136) bahwa pelecehan seksual adalah perhatian bersifat seksual yang tidak diinginkan seseorang (kebanyakan para wanita) yang dialami dimana saja. Ini dapat meliputi ekspresi dan gerakan, seperti kerlingan mata, kontak fisik yang meliputi cubitan, rabaan, komentar verbal, tekanan halus untuk melakukan aktivitas seksual, sampai pada serangan seksual dan pemerkosaan.
Pendidikan tentang seks telah menjadi momok dalam kepala masyarakat khususnya para orang tua. Orang tua selalu menutupi dan tidak memberikan pendidikan seksual sejak dini –seks ditabukan–. Tindakan yang seperti ini justru memberi peluang terjadinya pelecehan seksual karena anak sama sekali tidak dibekali pendidikan tentang seks. Akibatnya, pelecehan seksual dibawah umur banyak dilakukan justru oleh lingkungan terdekatnya sendiri. Anak-anak perempuan dibawah umur yang tidak diberi pembelajaran tentang seks dengan mudah ditipu oleh pelaku pelecehan seksual dengan pembodohan-pembodohan pengetahuan tantang seks..
1.      Dasar teori pelecehan seksual:
a)      Teori Psikodinamika Dalam teori psikodinamika banyak menekankan mengenai pengalaman masa kanak yang dapat mempengaruhi perilaku manusia pada masa dewasa melalui pola ketidaksadaran. Pengalaman seksual yang tejadi pada masa anak yang tidak menyenangkan atau traumatik akan direpres kedalam pola ketidaksadaran. Adanya kejadian yang tidak menyenangkan seperti dilecehkan secara seksual oleh seorang dewasa pada masa kecil seorang pedofil menyebabkan adanya persepsi buruk yang memandang hubungan seks dengan orang seusianya atau dengan orang yang lebih dewasa menjadi menakutkan.
b)      Teori Behavioral Cognitive Pada teori behavioral memandang bahwa perilaku manusia adalah hasil dari kumpulan respon dari stimulus yang selama ini dipelajari oleh manusia. Perilaku yang tidak menyenangkan yang diulang akan membuat seseorang membentuk respon bertahan dan berusaha untuk menikmati stimulus tersebut sebagai stimulus yang biasa walaupun sebenarnya stimulus tersebut pada dasarnya merupakan stimulus yang tidak menyenangkan. Manusia akan belajar menerima stimulus yang ada dan membentuk pola pemahaman kognitif baru mengenai stimulus yang dia terima tersebut.


B.   Bentuk- bentuk kekerasan atau pelecehan seksual pada anak

1.      Pelecehan seksual yang berupa sentuhan :
a)      Pelaku memegang megang, meraba, atau mengelus organ vital anak seperti alat kelamin ( Vagina, penis) bagian pantan , dada atau payudara.
b)      Pelaku memasukkan bagian tubuhnya atau benda lain kemulut, anus, atau vagina anak.
c)      Pelaku memaksa anak untuk memegang bagian tubuhnya sendiri, bagian tubuh pelaku, atau bagian tubuh anak lain.

2.      Pelecehan seksual yang tidak berupa sentuhan :
a)      Pelaku mempertunjukkan bagian tubuhnya ( termasuk alat kelamin) pada anak / remaja secara cabul, tidak pantas, atau tidak senonoh.
b)      Pelaku mengambil gambar (memfoto) atau merekan anak tau remaja dalam aktifitas yang tidak senonoh, dalam adegan seksual yang jelas nyata, maupun adegan yang secara tersamar memancing pemikiran seksual. Contoh : pelaku merekan anak yang sedang membuka bajunya.
c)      Kepada anak, pelaku memperdengarkan atau memperlihatkan visualisasi ( gambar, foto, video, dan semacamnya) yang mengandung muatan seks dan pornografi. Misalnya, pelaku mengajak anak menonton film dewasa ( film porno ).
d)     Pelaku tidak menghargai privasi anak atau remaja, misalnya tidak menyingkir dan justru menonton ketika ada seorang anak mandi atau berganti pakain.
e)      Pelaku melakukan percakapan bermuatan seksual dngan anak atau remaja, baik eksplisit (bahasa lugas) maupun implisit ( tersamar). Percakapan ini bisa dilakukan melalui telefon , chatting, internet, surat, maupun sms.







C.   Upaya pencegahannya pelecehan seksual pada anak

Kekerasan seksual terhadap anak sekarang sudah menjadi ancaman yang serius. Bahkan tempat yang dianggap paling aman, yakni keluarga dan sekolah juga rentan terhadap kekerasan seksual. Kondisi keamanan sekolah yang super ketat pun tidak menjadi alasan bahwa anak-anak akan aman dari para pedofilia (gangguan jiwa cinta anak-anak).
Kemudian, banyak orang tua yang khawatir bagaimana melindungi supaya anaknya terhindar dari kejahatan seksual tersebut. Berikut ini upaya pencegahan pelecehan seksual pada anak :

1. Tumbuhkan keberanian pada anak

Ajarkan kepada anak anda jika dia diperlakukan tidak baik sama seseorang, dia harus berani menolak. Dia harus berani melaporkan ancaman tindakan kekerasan kepada orang yang dapat melindunginya, seperti orang tua, petugas keamanan, guru di sekolah, dll.  Ajarkan anak-anak jangan takut jika diancam seseorang atau diiming-imingi imbalan tertentu.

2. Memberikan pakaian yang tidak terlalu terbuka

Untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan terjadi pada anak kita. Tidak ada salahnya anda memberikan pakaian yang sopan dan tertutup. Karena bisa jadi pakaian yang terbuka akan semakin menarik perhatian para pelaku kejahatan seksual pada anak.

3. Memperkenalkan fungsi organ intim

Hal yang tidak kalah penting adalah, memberikan pengertian mengenai organ intim. Berikan pengertian bahwa organ intim adalah privasi yang tidak boleh orang lain mengetahuinya. Ajarkan pula mengenai hak privasi yang harus dimiliki oleh anak-anak.

4. Mengajarkan nilai-nilai agama

Nilai-nilai keagamaan perlu ditanamkan untuk menumbuhkan semangat tanggung jawab pada pribadi anak. Banyak hal positif yang dapat diambil dari mengajarkan nilai-nilai keagamaan. Seperti keadilan, kejujuran, kedisiplinan, respect terhadap kebaikan dan berani menolak kejelekan.

5. Jalin komunikasi dengan anak

Jalin hubungan komunikasi senyaman mungkin dengan anak. Orang tua adalah tempat pengaduan segala keluh kesah anak. Minta anak supaya terbuka mengenai segala aktivitas yang telah dikerjakan. Jadilah orang tua yang siap menjadi tempat curahan hati bagi anak.

D.   Dampak dari kekerasan yang di terima oleh anak

Dampak kekerasan pada anak menimbulkan sebuah hal yang tidak bisa dianggap remeh. Ketika seorang anak mengalami timdak kekerasan, maka secara langsung mental dan juga psikologi mereka akan sangat terpengaruh bahkan hingga ke masa depan. Seorang anak memang sebaiknya diberikan kelembutan, dan sebuah didikan yang tepat tanpa mencakup kekerasan. Berikut ini dampak dai ri kekerasan :

a)      Mengalami ketakutan, kecemasan, emosional, menutup diri, mengisolasi diri, krisis identitas
b)      Kondisi traumatik mempengaruhi sikap, cara pandang, otientasi seksual dan memicu munculnya perilaku amoral
c)      Sebagai bentuk perlawanan terhadap perlakuan tidak menyenangkan yang di alami anak.
d)     Dampak Cidera Tubuh, Pelecehan seksual anak dapat menyebabkan luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Hal ini dipengaruhi oleh umur anak dan tingkat kekuatan pelaku saat melakukan kejahatannya.
E.   Kasus kekerasan seksual pada anak

Kasus pencabulan yang terjadi di SD 02 Cipayung, Jakarta Timur, menunjukkan bahwa sekolah belum dapat menjadi memutus potensi kekerasan seksual terhadap peserta didiknya. Pada kasus ini, pelaku, yakni guru berinisial J, melakukan perbuatan asusilanya di dalam lingkungan sekolah.

"Yang paling buat saya marah itu ternyata ada yang dilakukan pada saat jam sekolah, itu kan sungguh biadab itu," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan, usai menemui korban dan pihak sekolah, Kamis (21/5/2015).

Menurut Arist, ini menunjukan bahwa sekolah di ibu kota masih tak aman bagi anak. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di sekolah bertaraf internasional.

"Kita bisa bayangkan hebohnya kasus pencabulan di sekolah internasional, dan lainnya masih terjadi, makanya perlu ada evaluasi," ujar Arist.
Arist melanjutkan, korbannya adalah para siswa kelas III SD tersebut (meralat sebelumnya ditulis kelas V). Guru J diketahui meraba tubuh korbannya. Namun, ia tak menjabarkan rinci dengan alasan tak etis. Para korban tak dapat berbuat banyak karena pelaku melancarkan aksinya dengan intimidasi dan iming-iming dan berbagai modus lainnya.

"Ada yang diantar, dikasih uang Rp 10.000, bujuk rayu, tipu muslihat dan ancaman serta intimidasi agar tidak melapor ke orangtua," ujar Arist.
.
F.     Analisis Kasus

`           Dalam teori tersebut terdapat penjelasan bagaimana pemicu terjadinya pelecehan seksual terhadap anak dan bagaimana kondisi psikologis anak setelah mengalami kejadian tersebut. Kasus yang marak terjadi adalah pelecehan yang melibatkan anak-anak, yang masih duduk di bangku SD. Hal ini ironis sekali karena, hal ini juga disebabkan oleh perkembangan teknologi dan komunikasi yang memudahkan pelaku untuk melakukan tindakan tidak senonoh seperti itu.
Masa-masa SD adalah ketika perkembangan anak telah mencapai masa akhir anak-anak. Pada masa tersebut, anak sudah bisa menemukan dirinya, bisa menarik perhatian orang lain, selalu mengharap pujian, selalu menentang, membantah dan selalu menuntut adanya kebebasan. Kaitannya dengan kasus pelecehan seksual, yaitu pelecehan seksual terjadi ketika anak mengalami tekanan atau paksaan dari oihak pelaku, ditambah (mungkin) dengan adanya iming-iming tertentu dari si pelaku, jika menuruti kemauan pelaku..
Permasalahan yang terjadi diatas, memang sudah tidak dapat di pungkiri lagi bahwa kasus pelecehan seksual pada anak sudah tidak heran lagi. Pelecehan seksual sendiri dapat diartikan sebagai kekerasan untuk menyakiti anak-anak, sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya. Dalam peristiwa tersebut dapat dilihat bahwa salah satu faktor penyebab kekerasan seksual adalah karena adanya petilaku menyimpang pada tersangka. Pelecehan seksual pada anak ini dapat disebut sebagai salah satu perilaku yang seringkali terjadi dan berkembang cukup pesat. Akibat tindakan pelecehan seksual pada anak terus terjadi sampai menimbulkan trauma berkepanjangan yang tentunya menghambat proses kejiwaan seorang anak.  Disini peran orang tua lah  yang sangat dibutuhkan dalam menanggapi maupun  memecahkan masalah pelecehan seksual terhadap anak-anak mereka. Langkah paling penting yang harus dilakukan orang tua dalam menghadapi pelecehan seksual terhadap anak adalah dengan memastikan terlebih dahulu bahwa sama sekali tidak ada peluang bagi terjadinya pelecehan tersebut; memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak. Pengawasan yang dimaksud bukan berarti mengekang anak untuk mendapatkan hak-hak mereka yang bersifat positif;  memberikan pengetahuan yang jelas mengenai sex umumnya tentang kontak fisik yang tepat dan kontak fisik yang tidak tepat; melakukan evaluasi fisik dan mental pada anak yang mengalami pelecehan sesegera mungkin, namun dengan catatan tidak dalam cara yang membuat anak tersebut menjadi takut. Evaluasi mental ini harus dilakukan oleh ahli terapi, dokter, perawat, psikolog atau pekerja sosial yang memiliki pengalaman khusus dalam mengangani anak-anak korban pelecehan seksual, semakin cepat dilakukan terapi yang tepat, maka akan semakin besar peluang anak tersebut untuk sembuh dari trauma.


BAB III
PENUTUP

1.        Kesimpulan

Kehidupan manusia tidak terlepas dari perkembangan. Anak-anak adalah masa awal perkembangan manusia yang pada masa itu terbentuklah karakter dan kepribadian seseorang.
Pada masa modern seperti sekarang ini, banyak anak yang hidup terbelenggu permasalahan sosial, seperti kasus pelecehan seksual anak, yang marak akhir-akhir ini.
Padahal, anak adalah aset bagi masa depan bangsa. Menjadi kewajban bersama untuk menciptakan generasi  yang berkualitas baik. Untuk itu peningkatan peran dan fungsi masing masing anggota keluarga. Terutama orang tua dalam menciptakan suasana komunikasi dan interaksi yang harmonis, didalam pengasuhan anak dan kehidupan berkeluarga sehari hari.
            Seperti kita tahu kekerasan seksual  merupakan perilaku atau tindakan yang menganggu  melecehkan dan tidak senonoh yang di terima oleh anak anak di usia dini.  Kekerasan Seksual adalah praktek seks yang dinilai menyimpang yang artinya praktek hubungan seksual yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan, bertentangan dengan ajaran dan nilai – nilai agama serta melanggar hukum yang berlaku. Karena Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Anak yang menderita cacat baik fisk maupun mental juga memiliki hak yang sama dan wajib dilindungi seperti hak memperoleh pendidikan, kesehatan, dsb.

2.        Saran

Dari berbagai informasi yang telah kita dapatkan bahwa pelecehan seksual sangat berbahaya karena akan menimbulkan efek yang sangat berbahaya mulai dari beban mental yang diderita oleh korban, penyakit yaang akan diderita oleh korban dan lain sebagainya. Hendaknya orangtua mengayomi anak dengan baik. Masa kanak-kanak adalah masa yang sangat penting, karena pribadi dan karakter seseorang terbentuk pada masa tersebut. Keluarga khususnya orang tua harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya dan harus pandai memilah-milah informasi-informasi apa yang seharusnya disampaikan dan yang tidak seharusnya disampaikan kepada anaknya supaya kelak tidak terjadi lagi kasus seperti ini lagi.

Sebagai warga negara yang  berpengetahuan wajiblah kita menghargai pribadi seorang anak dengan menghindarkan mereka dari tindakan kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka, sehingga mereka kelak tumbuh dan berkembang dengan bebas dan bertanggung jawab karena mereka semua adalah generasi penerus bangsa kita.undang-undang ini telah dibuat dengan baik dan memperhatikan atau peduli terhadap hak-hak anak namun pemerintah kurang mensosialisasikan dan merealisasikan isi undang-undang ini. Pemerintah dan masyarakat kurang berperan dalam menjalankan undang-undang ini sebab anak masih dalam pengawasan dan pengasuhan keluarga jadi pihak lain belum menjalankan tanggung jawab seperti yang telah tercatum diatas. 














Daftar pustaka
Fatimah,Enung, 2010. “Psikologi Perkembangan”, Bandung: Pustaka Setia
Abu Huraerah. (2006). Kekerasan Terhadap Anak Jakarta:Penerbit Nuansa,Emmy Soekresno S. Pd.(2007)..
http://infopsikologi.com/apa-itu-bentuk-pelecehan-kekerasan-seksual-pada-anak-remaja/
http://icrp-online.org/en/2014/05/06/5-upaya-mencegah-pelecehan-seksual-pada-anak/